Tujuan:
Melindungi industri perbankan dalam menghadapi risiko yang pada akhirnya juga berarti melindungi nasabah dan perekonomian dari kegagalan proses dan prosedur yang dapat berdampak pada sistem keuangan secara keseluruhan.
UU tentang perbankan:
1. UU RI No 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 10 Tahun 1998.
2. UU RI No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
STRUKTUR UU PERBANKAN
BAB I KETENTUAN UMUM
Pengertian istilah-istilah di Perbankan
BAB II ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN
Asas : demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Fungsi utama : penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Tujuan : menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak.
BAB III JENIS DAN USAHA BANK
Bagian 1 Jenis Bank : Bank Umum dan BPR
Bagian 2 dan 3 Usaha Bank : Penjelasan mengenai usaha bank yang dapat dan tidak dapat
dilakukan oleh bank.
BAB IV PERIZINAN, BENTUK HUKUM DAN KEPEMILIKAN
Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank
Perkreditan Rakyat.
Bentuk hukum suatu Bank Umum :
a. Perseroan Terbatas
b. Koperasi
c. Perusahaan Daerah
Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat :
a. Perusahaan Daerah
b. Koperasi
c. Perseroan Terbatas
d. Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Bank Umum hanya dapat didirikan oleh :
a. WNI dan atau badan hukum Indonesia
b. WNI dan atau badan hukum Indonesia dengan WNA dan atau badan hukum asing
secara kemitraan.
Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh :
a. WNI dan ataun badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI
b. Pemerintah daerah
c, Dapat dimiliki bersama diantara ketiganya.
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal,
kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang
berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip
kehati-hatian.
BAB VI DEWAN KOMISARIS, DIREKSI DAN TENAGA ASING
Dalam menjalankan kegiatannya, bank dapat menggunakan tenaga asing.
Persyaratan mengenai penggunaan tenaga asing sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VII RAHASIA BANK
Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya,
kecuali dalam hal kepentingan perpajakan, Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia
Urusan Piutang Negara, kepentingan peradilan dalam perkara pidana, perkara perdata antara
bank dengan nasabahnya, tukar-menukar informasi antar bank, dan atas permintaan,
persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis.
BAB VIII KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha
dapat diancam dengan:
- Pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun
- Denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000 dan paling banyak Rp200.000.000.000
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Bank yang telah memiliki izin usaha pada saat undang-undang ini mulai berlaku,
dinyatakan telah memperoleh izin usaha berdasarkan undang-undang ini.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-undang ini maka :
a. Staatsblad Tahun 1929 Nomor 357 tanggal 14 September 1929 tentang Aturan-aturan
mengenai Badan-badan Kredit Desa dalam propinsi-propinsi di Jawa dan Madura di luar
wilayah kotapraja-kotapraja
b. UU Nomor 12 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Swasta (Lembaran Negara Tahun
1962 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2489)
c. UU Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1967
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2842),
dinyatakan tidak berlaku lagi.